21 July 2023 17:51
Korban penipuan online berkedok kerja paruh waktu melapor ke Bareskrim Polri. Akumulasi kerugian yang dialami para korban diperkirakan lebih dari Rp35 miliar.
Perwakilan Korban, Tria, mengatakan langkah hukum menjadi salah satu upaya
mereka untuk mendapatkan keadilan. Hingga kini, tercatat total korban mencapai 728 orang di berbagai provinsi.
"Saya minta kepolisian bisa mengusut ini sampai dapat pelakunya," kata Tria, Jumat, 21 Juli 2023.
Dugaan penipuan ini bermula dari ajakan kerja paruh waktu untuk menaikkan rating di e-commerce. Para korban diberi tugas oleh admin untuk like dan subscribe melalui link yang diberikan.
"Pada kasus kami itu subjek belum jelas," katanya.
Setelah menyelesaikan tugas, korban akan mendapatkan imbalan. Namun berikutnya korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai deposit dan uang ini tidak pernah dikembalikan. Kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
Menurut Tria, pelaku tersebut menggunakan aplikasi penyampaian pesan Telegram. Hal ini membuat mereka kesulitan melacak nomor ponsel pelaku.
"Telegram itu kan susah dilacak ya nomor teleponnya ya. Di sini transaksinya dari satu korban itu bisa lebih dari dua rekening gitu. Jadi kasus kami bisa dibilang cukup berat," ucapnya.