NEWSTICKER

Banding Ferdy Sambo Ditolak

N/A • 12 April 2023 13:41

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)