Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar, Rabu (11/1/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan secara terbuka itu akan digelar pukul 09.30 WIB.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada terdakwa terancan hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.