Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat terdakwa yang merupakan anak buah Ferdy Sambo di antaranya Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, Jumat (13/1/2023).
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang sebagai terdakwa di ruang sidang utama, setelah Arif Rachman Arifin selesai diperiksa. Sidang keduanya dimulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto juga menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) pukul 10.00 WIB. Arif Rachman Arifin diperiksa di ruang sidang utama sebagai terdakwa. Sedangkan, Irfan Widyanto menjalani sidang di ruang tiga dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, ahli pidana, dan ahli psikologi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.