16 February 2023 10:47
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 24 Januari 2023. Ia menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Bahkan, Ia mengungkapkan kebaikan Brigadir J kepada dirinya.
Usai vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma'ruf langsung mendatangi tim kuasa hukumnya. Kuat yang biasa tersenyum saat persidangan, justru tak berdaya saat divonis lebih berat dari tuntutan.