Hakim: Motif Pembunuhan Berencana Tidak Wajib Dibuktikan

13 February 2023 23:40

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak perlu dibuktikan. Motif dinilai bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
 
“Motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam proses persidangan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
 
Hakim juga megungkapkan, motif perlu diketahui hanya untuk menentukan berat atau ringannya pemidanaan semata. Namun, tidak wajib dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana.
 
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan pidana hukum mati kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Yoga Adhitama)