Pakar Prediksi Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

15 February 2023 06:12

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023). 

Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah menilai Bharada E layak disematkan status justice collaborator. Pasalnya hanya Bharada E yang berani menyampaikan satu hal yang berbeda dengan terdakwa lain. Selain itu Bharada E lebih kooperatif dalam persidangan karena kesaksiannya tidak berbelit-belit dan tidak berusaha menutupi sesuatu.

Hery memprediksi Bharada E akan mendapatkan vonis yang lebih rendah dari terdakwa lain, bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ia menilai vonis itu layak untuk Bharada E sebagai wujud apresiasi atas keberaniannya mengungkapkan suatu kebenaran.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X