15 February 2023 15:22
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai menggelar sidang vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis kelima terdakwa, antara lain:
Ferdy Sambo
- Dituntut penjara seumur hidup oleh JPU
- Divonis pidana mati
Putri Candrawathi
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 15 tahun penjara
Ricky Rizal
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 13 tahun penjara
Richard Eliezer
- Dituntut penjara 12 tahun oleh JPU
- Divonis satu tahun enam bulan penjara
Richard Eliezer mendapat vonis ringan dibanding terdakwa lain karena berperan sebagai justice collaborator. Dalam UU LPSK, justice collaborator memiliki sejumlah penghargaan dalam menjalani proses hukum, seperti pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan lain-lain.
Adapun hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer antara lain:
1. Menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
2. Membuat kegaduhan di masyarakat luas.
3. Membuat luka mendalam bagi keluarga korban.
4. Menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Richard Eliezer antara lain:
1. Posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dari LPSK.
2. Belum pernah dihukum.
3. Menyesali perbuatan terhadap pembunuhan kepada Yosua Hutabarat.
4. Membongkar fakta-fakta pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis tersebut disambut senang hati oleh Richard Eliezer dan keluarga. Namun, vonis tersebut bukanlah akhir.
Para terpidana bisa mengajukan banding ketika vonis tidak sesuai keinginan. Mereka punya waktu tujuh hari, terhitung saat vonis dibacakan untuk mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi.