Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati?

14 February 2023 10:12

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, terdakwa yang telah divonis hukuman mati masih memiliki upaya hukum untuk mengubah hukumannya.

"Hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman. Jadi, kalau orang dijatuhkan hukuman mati di pengadilan negeri terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum, yaitu  banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali jika ada bukti baru," ujar Jamin dalam Breaking News, Metro TV, Selasa (14/2/2023).

Jamin menambahkan, bahkan pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 98 hingga 101 tentang Hukuman Mati, ketika terpida hukuman mati berkelakuan baik dan dan menyesali perbuatannya, dia bisa mengajuka kepres untuk perubahan status hukuman.

"Jadi, dalam KUHP yang baru, ketika terpidana sudah menjalani pidana selama 10 tahun, terpidana akan dievaluasi oleh Kalapas. Kalau dia berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, dia bisa mengajukan untuk meminta kepres tentang perubahan sstatus hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," tambah Jamin.

Menurut Jamin, Sambo akan mengajukan kepres untuk merubah statusnya.

"Jadi, jika sampai Mahkamah Agung tetap dihukum mati, saya pikir dia (Sambo) akan mengajukan kepres," ujarnya.  

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X