NEWSTICKER

Terbukti Terima Suap, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara

N/A • 2 September 2022 12:30

Rosmah Mansor (70) divonis penjara 10 tahun penjara karena terbukti telah menerima suap Rp 644 miliar dari pemenang tender proyek tata surya untuk lembaga pendidikan pada 2016. Namun pengadilan belum melakukan eksekusi, karena istri mantan PM Malaysia Najib Razak tersebut mengajukan banding.

Rosmah harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp3,2 triliun. Jika gagal membayar denda tersebut, Rosmah divonis selama 30 tahun penjara. Rosmah menyusul suaminya, Najib Razak yang kini dipenjara dengan hukuman 12 tahun karena terlibat kasus korupsi dana investasi Malaysia atau lebih dikenal sebagai 1MDB. 

Rosmah terancam hukuman 20 tahun penjara atas tiga tuduhan suap yang ia lakukan. Rosmah disebut meminta uang kepada perusahaan yang memenangkan tender proyek yang nilainya mencapai Rp4,1 triliun.

Saat ini Rosmah belum ditahan dan menunggu proses gugatan banding yang dilakukannya dengan membayar uang jamin. Selain tiga kasus suap yang disangkakan pada Rosmah ada 17 dakwaan lagi yang belum mendapatkan putusan oleh pengadilan. Rosmah masih akan menjalani persidangan dengan berbagai tuduhan hukum lainnya, seperti dugaan penggelapan dan pencucian uang.
(Dwiki Feriyansyah)