Ratusan warga Pulau Lae-Lae berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel. Mereka mendesak anggota dewan dan pemerintah Sulsel untuk segera membatalkan dan menghentikan reklamasi Pulau Lae-lae dan perluasan pembangunan Makassar New Port (MNP) yang berdampak bagi warga di Pulau Lae-Lae Makassar.
Ratusan massa tersebut memblokade ruas jalan depan Gedung DPRD Sulsel. Tampak massa membentangkan spanduk penolakan reklamasi. Selain itu massa juga membawa mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
Mereka menuntut para legislator agar tidak memberikan izin kepada siapa pun yang hendak menimbun laut di dekat Pulau Lae-Lae. Mereka juga sempat menyorakkan yel-yel penolakan reklamasi.
Reklamasi pesisir Makassar masih terus berlanjut. Pada 2014 lalu, reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Poin of Indonesia (CPI) telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan sekitar, penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan.
Reklamasi pesisir Makassar ini semakin meluas, kini menyasar di Pulau Lae-Lae yang dihuni sekitar 1.700 jiwa. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 180/1428/B Hukum.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif saat menerima aspirasi warga tersebut menjelaskan akan mengawal persoalan itu.
Sementara untuk kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah pesisir Pulau Lae-Lae belum berjalan. Syahar pun menegaskan tidak ada penggusuran warga di pulau setempat.