NEWSTICKER

Vonis Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

22 February 2023 21:25

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara, atas kasus penipuan investasi quotex. Vonis banding ini lebih berat dari Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, Doni juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Pada putusan banding itu, Doni turut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Doni sempat mengajukan upaya banding atas vonis pidana penjara selama empat tahun yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Bandung.