NEWSTICKER

Menilik Perjalanan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

23 February 2023 11:46

Enam mantan anak buah Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pekan ini. 

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto adalah anggota Polri yang sebelumnya sudah mendapatkan penempatan khusus (Patsus), karena diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam mengolah TKP di Duren Tiga.

Pada 1 September 2022, enam anggota Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan ada unsur pidana, yakni menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Lalu, 19 Oktober 2022 sidang perdana kasus obstruction of justice dimulai. Keenamnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, Pasal dalam KUHP atas tindakan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tindakan menutup-nutupi tindak pidana yang terjadi. Jaksa menuntut enam terdakwa dengan Pasal 33 UU ITE. 

Enam terdakwa memiliki peran dan tuntutan berbeda-beda. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibobo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tindakan para terdakwa dinilai ilegal dan tidak berdasarkan perintah yang sah, karena seakan berlindung di balik perintah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Sebagian terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan masih mencari alibi, khususnya untuk Hendra Kurniawan yang selalu menghindar dan seakan menutup-nutupi fakta selama persidangan. 

Selain itu, enam terdakwa menjalani proses sidang komisi kode etik kepolisian. Hendra, Agus, Arif, Chuck, dan Baiquni dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sementara itu, Irfan sampai dengan saat ini belum menjalani sidang komisi kode etik.

Dari enam terdakwa, baru Arif Rachman Arifin yang menjalani sidang vonis dengan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Kamis (23/3/2023).