Pelapor Kasus 'Sulap' Putusan MK Serahkan Bukti Tambahan Keppres ke Hakim Konstitusi
2 March 2023 17:36
SHARE NOW
Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi ternyata dibuat saat Aswanto masih memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap setelah pelapor kasus sulap putusan MK, Zico Leonard menyerahkan Keppres pemberhentian Aswanto ke MK.
Menurut Zico, pemberhentian Aswanto dilatarbelakangi politik tanpa dasar hukum. Ia menyebut saat ini DPR tengah berusaha merevisi UU MK.
Zico mengatakan, jika pencopotan Aswanto tidak dinyatakan inkonstitusional, hakim lainnya yang berbeda pandangan politik berpeluang dibayangi pencopotan. Sebab itu, ia meminta MK menyatakan inkonstitusional terhadap pencopotan Aswanto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi diungkap oleh penggugat perkara, yakni Zico Leonard. Dirinya menduga ada individu hakim yang mengganti substansi itu sebelum diunggah di website MK.