20 August 2023 16:35
Jakarta: Tarif Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) atau Tol Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) resmi naik per Minggu, 20 Agustus 2023. Penaikan tarif antara Rp500 sampai Rp1.000 setiap golongan.
Penaikan Tol Bandara Soetta diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023. Sementara payung hukum penaikan karcis Tol Jagorawi adalah Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Ada sejumlah pertimbangan penaikan tarif ini, di antaranya keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi, pemenuhan standar pelayanan minimal serta peningkatan pelayanan Tol Bandara Soetta dan Jagorawi.
PT Jasamarga memastikan, penaikan tarif dua jalan berbayar itu akan dibarengi dengan perbaikan ruas tol. Juga peningkatan fasilitas, seperti penambahan CCTV di sejumlah titik berbahaya.
Tarif baru Tol Jagorawi:
Gol I: Rp7.000 menjadi Rp7.500
Gol II: Rp11.500 menjadi Rp12.000
Gol III: Rp11.500 menjadi Rp12.000
Gol IV: Rp16.000 menjadi Rp17.000
Gol V: Rp16.000 menjadi Rp17.000
Tarif baru Tol Bandara Soetta:
Gol I: Rp8.000 menjadi Rp8.500
Gol II: Rp10.500 menjadi Rp11.000
Gol III: Rp10.500 menjadi Rp11.000
Gol IV: Rp11.500 menjadi Rp12.000
Gol V: Rp11.500 menjadi Rp12.000