KLHK Segel 4 Perusahaan Terkait Polusi Udara

25 August 2023 16:03

Satgas Pengendalian Polusi Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel dan memasang plang penghentian terhadap 4 perusahaan terkait polusi udara Jabodetabek. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan sekaligus ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Rasio Ridho Sani. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang stockpile dan peleburan tersebut dinilai melakukan kegiatan tidak sesuai izin. 

Meski sudah dilakukan penyegelan, pihak KLHK tetap melakukan pengukuran udara. Jika hasil pengukuran membuktikan perusahaan menyebabkan pencemaran, langkah hukum perdata dan pidana akan dilakukan. 

Empat perusahaan tersebut yaikni:

1. PT Wahana Sumber Rezeki di (KBN) Merunda.
2. PT Unitama Makmur Persada di (KBN) Merunda.
3. PT Maju Bersama Sejahtera di Kawasan Cakung.
4. Lokasi kegiatan Dumping Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)