23 August 2023 17:43
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang melakukan proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan delapan finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan berbagai data. Baik dari korban dan juga tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Termasuk asesmen posikogi dengan korban untuk mengetahui dampak dari peristiwa tersebut," kata Edwin, Rabu, 23 Agustus 2023.
Selanjutnya pimpinan LPSK akan berembuk untuk memberikan putusan. Apakah permohonan perlindungan tersebut diterima atau ditolak.
Selain delapan finalis, empat orang saksi juga mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan yang diajukan berupa pendampingan fisik, pendampingan dalam proses hukum, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, dan restitusi atau ganti rugi.