Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui

11 August 2022 16:47

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara satu tahun karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Penetapan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2022) pagi. 

Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hajid Arrafi)