12 August 2022 09:35
Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menetapkan kenaikan tarif ojek online alias ojol di tiga zonasi.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Pada zona ini besaran tarif jasa minimal ojol dari Rp7 ribu-Rp10 ribu naik menjadi Rp9.250-Rp11.500. Sementara untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan biaya jasa batas bawah naik dari Rp2 ribu menjadi Rp2.600/km.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, dengan biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.