NEWSTICKER

Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria (1)

N/A • 10 November 2022 11:24

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, Kamis (10/11/2022).

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi,  yakni Seno (Ketua RT), Ariyanto (anggota Div Propam Polri), Radite Hernawa (anggota Div Propam Polri), Agus (anggota Div Propam Polri).

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)