NEWSTICKER

Respons Pertamina Soal Larangan Gugatan dari Korban Depo Plumpang: Nanti Dikonfirmasi Lagi

9 March 2023 17:40

Beredar surat yang diduga dikeluarkan oleh Pertamina, bahwa keluarga korban Depo Plumpang dilarang menggugat pihak Pertamina usai menerima uang santunan sebesar Rp10 juta. Namun, Pertamina tidak membantah dan tidak membenarkan persoalan tersebut. 

"Nanti saya konfirmasi lagi hal-hal yang berkaitan seperti itu, karena kami juga masih mendata masing-masing korban," ujar Eksekutif GM Pertamina Patra Niaga Regional, Deny Djukardi.

Kabar itu mencuat ke publik, setelah salah satu keluarga korban merasa ditipu dengan surat syarat penerimaan uang duka yang harus ditandatangani tersebut. Pasalnya, keluarga korban hanya menerima uang santunan dan surat keterangan kematian.

Sementara itu, Pertamina berupaya bertanggung jawab atas kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan biaya pemakaman korban.