Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat. Belum sampai bencana, tetapi sudah dalam kondisi darurat.
Penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota. Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi.
Itu data resmi pemerintah. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mengklaim jumlah hewan ternak yang terpapar PMK jauh lebih banyak ketimbang yang terungkap oleh data tersebut. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai sepuluh kali lipat.