Kementerian Keuangan menyebut bahwa pembayaran pensiunan PNS saat ini menimbulkan beban terhadap APBN. Oleh karena itu, pemerintah berencana melakukan transformasi di bidang ini.
Ramai soal besarnya beban pembayaran pensiunan bermula dari Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani mengungkapkan perlunya transformasi skema pensiunan dan belajar dari praktik yang dilakukan di Australia.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) yang sudah diaudit BPK, kewajiban panjang program pensiun PNS pada akhir tahun lalu Rp2.929 triliun. Afdapun kewajiban tersebut terdiri atas PNS pusat RP935 triliun untuk 3,3 juta peserta dan PNS daerah Rp1.994 triliun untuk 4,8 juta peserta.
Desain pensiunan yang dipakai saat ini, yakni pay as you go, yang mana pembayaran manfaat pensiunan PNS setiap bulannya dibayarkan melalui APBN.
Adapun skema iuran pensiuan PNS berasal dari potongan 4,75?ri gaji pokok PNS tiap bulan. Dana ini dikumpulkan di PT Taspen untuk PNS semenstara untuk TNI dan Polri di PT Asabri.
Nantinya skema akan berubah dari pay as you go menjadi fully funded yang berlaku pada 2023. Skema terbaru ini diharapkan bisa mengurangi beban negara di masa mendatang.