24 August 2022 13:43
Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J mengalami kemajuan pesat semenjak Bharada E ditetapkan tersangka. Sebelum akhirnya dia mau buka-bukaan kepada penyidik, ada syarat yang diajukan oleh ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E minta disediakan pengacara dan tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo," ungkap ungkap Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo.
Fakta tersebut diungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Agenda utama rapat adalah perkembangan percepatan pengungakan kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J dan rekayasanya oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum penetapan status tersangka terhadap Bharada E pada 3 Agustus 2022, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J berjalan sangat lamban. Bila pun ada kemajuan, malah membingungkan sebab keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara yang tidak sesuai.
Kelambatan pengungkapan kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 sore, akibat adanya tindak penghalang-halangan oleh sejumlah oknum polisi. Contohnya adalah yang diungkap penyidik Polres Jakarta Selatan bahwa ada intervensi dari Div Propam dalam proses penyusunan BAP para saksi.
"Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan RE, RR dan Kuat. Namun diintervensi personel Biro Paminal Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” papar Kapolri.