23 August 2022 18:40
KM Kelvin II berbendera Indonesia yang diduga melanggar batas negara saat sedang menangkap ikan di wilayah perairan laut Papua Nugini, mendapat sergapan dari kapal perang berbendera Papua Nugini, Senin (22/8/2022).
Menanggapi peristiwa tersebut, Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tentara Papua Nugini tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum internasional.
Menurut Arie, yang dapat dapat dilakukan tentara Papua Nugini yaitu menghentikan laju kapal dan tidak langsung menembak Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga melanggar batas wilayah perairan tersebut. Apabila tidak juga berhenti, maka hal berikutnya yang dilakukan adalah menyalakan klakson atau sirine, dan apabila tetap tidak berhenti petugas baiknya menembak ke arah sisi kapal agar muncul percikan air sebagai tembakan peringatan. Tindakan terakhir, bila tidak berhenti juga maka diperbolehkan untuk menembak bagian lambung kapal yang tidak ada awak kapalnya.
Arie menuturkan, batas laut antar negara memang tidak terlihat secara kasat mata, namun seharusnya para nelayan yang menangkap ikan di wilayah perbatasan.
Dengan adanya kejadian ini, Indonesia seharusnya bisa menyatakan sikap dengan meminta penjelasan pemerintah Papua Nugini, karena sudah mengalami kerugian dengan tewasnya WNI. Dalam hal ini, pemerintah Papua Nugini harus meminta maaf dan memberi kompensasi kepada Indonesia.