21 August 2022 19:06
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal sekaligus melindungi Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai posisi Bharada E sebagai justice collaborator usai berkas perkara dilimpahkan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Eliezer karena yang bersangkutan merupakan seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hasto menambahkan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada E dengan memastikan keamanan, keselamatan dan pemantauan Bharada E selama 24 jam di rumah tahanan.
Menurut Hasto, perlindungan yang diberikan dalam proses peradilan pidana Bharada E dengan memberikan hak istimewa dari penegak hukum, yakni pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dari pelaku pidana lainnya.
Pemisahan berkas ini bertujuan untuk kelancaran Bharada E untuk memberikan konsistensi dalam menyampaikan keterangan serta kelancaran pemeriksaan terhadap pelaku lainnya.