21 September 2023 14:38
MH, 13, siswa SMP yang menabrak tembok Masjid Raya Lubuk Minturun hingga mengakibatkan Gian Septiawan Ardani, 8, tewas menjadi tersangka. Kapolresta Padang, Sumatra Barat, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas.
Gian Septiawan Ardian, siswa SD di Kota Padang, tertimpa tembok Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sedang berwudu untuk salat asar pada Senin, 18 September 2023. Video kejadian ini menjadi viral di media sosial.
Dalam video, terlihat korban berlari kecil ke arah tempat wudu. Lalu, di area parkir, letaknya di atas tempat wudu, terdapatdua pelajar SMP yang baru datang dengan sepeda motor bercanda dengan temannya yang telah datang terlebih dahulu.
Lalu seketika, pelaku ugal-ugalan hingga menabrak tembok parkiran menyatu dengan tempat wudu. Tembok tersebut pun roboh menimpa Gian.
Kapolresta Padang, Sumbar, Kombes Pol Ferry Harahap, perkara ini sudah ditangani Kanit Laka Polresta Padang. Palaku MH sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi menerapkan Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian. Tersangka belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena masih dibawah umur atau pelajar.