18 October 2022 11:07
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.
Dalam surat dakwaan, Bharada E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kesiapan Bharada E itu disampaikan 8 Juli 2022, setelah mendapat cerita sepihak dari Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J satu hari sebelumnya di Magelang, Jawa Tengah.
"Saksi Ferdy Sambo, mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'Berani tembak Yosua?'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," sambung jaksa.
Mendengar pernyataan Bharada E, Sambo segera menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepadanya dengan disaksikan Putri. Ferdy Sambo juga meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada magezine senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 yang semula berisi tujuh butir menjadi delapan butir peluru 9 mm.
Dalam dakwaan itu, Ferdy Sambo disebut berkata ke Bharada E bahwa peran Bharada E adalah menembak Brigadir J. Sementara, Ferdy Sambo akan berperan menjaga Bharada E.
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ungkap jaksa.
Sumber: medcom.id