11 October 2022 20:48
Seorang sopir bus di Yogyakarta harus berurusan dengan polisi karena nekat menggadaikan mobil milik teman. Pelaku berdalih meminjam mobil untuk menjemput istrinya di terminal. Pelaku berinisial BW digelandang ke Polsek Mantrijeron usai dilaporkan temannya sendiri, Ngadilan berusia 56 tahun warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta.
Tersangka dilaporkan korban karena tidak kunjung mengembalikan mobil usai meminjamnya selama hampir satu bulan. Pasca-menerima laporan dari korban, polisi kemudian menangkap tersangka di Magelang, Jawa Tengah. Saat diintrogasi, tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban senilai Rp7 juta karena terlilit hutang dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil jenis minibus.