Terdakwa Ricky Rizal terisak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).
Ricky membacakan pleidoinya sendiri tanpa diwakili oleh kuasa hukum. Dalam pleidoinya, Ricky Rizal meluapkan apa yang telah ia lalui dan rasakan selama menjabat sebagi anggota Polri. Ricky mengatakan alasan dirinya mengamankan senjata api dan pisau untuk mencegah keributan kembali antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Ricky Rizal selama delapan tahun penjara. Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.