Mulai hari ini (17/7/2022), penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan melapirkan sertifikat vaksin booster. Kebijakan ini menyusul surat edaran Kementerian Perhubungan No.72 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan domestik.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut apabila masih ada calon penumpang pengguna kereta api yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif test Swab PCR. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, layanan vaksinasi KAI kembali tersedia di beberapa Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.