NEWSTICKER

Kuasa Hukum Duga Locus Delicti Brigadir J Antara Magelang-Jakarta, Ini Alasannya

18 July 2022 15:59

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Mabes Polri Jakarta hari ini, Senin (18/7/2022). Salah satu kuasa hukum Johnson Panjaitan menyebut pihaknya pelaporkan lima pasal yaitu pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, pasal 351 penganiayaan, pencurian dan peretasan. 

Koordinator kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menyebut dari lima pasal yang dilaporkan ada tiga pasal yang diterima yaitu 340, 338 dan 351. Saat menjelaskan kepada wartawan Komarudin juga menunjukkan poto-poto kondisi jenazah Brigadir J yang penuh luka yang juga dilampirkan sebagai barang bukti. 

Selain itu Komarudin menduga locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana terhadap Brigadir J ada di antara Magelang-Jakarta. Kemudian dugaan kedua adalah di lokasi ditemukannya mayat Brigadir J yaitu di di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Tag