15 June 2023 21:06
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pengacara Denny Indrayana ke organisasi advokat. Cuitan Denny yang sebelumnya menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dinilai mengancam kredibilitas MK.
"Bisa kita tahu reaksi publik itu sangat beragam. Banyak opini yang mengancam kredibilitas MK secara kelembagaan maupun proses putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Primetime News Metro TV, Kamis, 15 Juni 2023.
Fajar juga membeberkan alasan MK baru merespons cuitan Denny. Menurutnya, MK sengaja menunggu pembacaan putusan agar tidak mengganggu konsentrasi.
Lebih lanjut, Fajar menyebut pelaporan Denny Indrayana ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran. Sebab, MK terbuka atas segala kritik selama hal tersebut disampaikan usai perkara selesai.
"Kritik terhadap MK tentu bukan sesuatu yang dilarang, tapi hargai juga MK yang sedang menyelesaikan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Ia juga mengungkap bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana di akun Twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).
Denny menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Ia memastikan pemberi informasi itu bukan hakim.
Namun, informasi tersebut terbukti tidak benar. MK nyatanya menolak permohonan uji materi tentang sistem pemilu. Pemilu 2024 diputuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.