Kuasa Hukum: Perintah Hendra ke Irfan Amankan CCTV Duren Tiga Sesuai Sprin

16 December 2022 12:37

Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto menegaskan, perintah Hendra Kurniawan kepada kliennya untuk mengamankan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J sesuai surat perintah (sprin). 

"Saksi Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa perintahnya terhadap Agus Nurpatria untuk memerintah Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV itu sah berdasarkan surat perintah," kata kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (16/12/2022). 

Kuasa hukum menjelaskan, perintah Hendra kepada Irfan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan sah di mata hukum dan pimpinan Polri. 

"Apa yang sudah dilakukan klien kami sudah sah menurut hukum, menurut pimpinan Polri pun sudah sah," lanjutnya.

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X