14 December 2022 19:27
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyiapkan kantor sekretariat KPU di empat daerah otonom baru (DOB) Papua untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dilakukan sebagai implikasi dari terbitnya Perppu nomor 1 /2022 pasca ditetapkan empat provinsi baru di Papua.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan, pasca menerima data penduduk potensial Pemilu (DP4). Hasyim menyebut, pihaknya akan segera menyiapkan kantor KPU di empat Provinsi Baru di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Pegununang. Namun untuk sementara, KPU akan menggunakan kantor di kabupaten kota yang menjadi Ibu Kota dari empat provinsi tersebut.
Selain itu, KPU juga menyebut untuk petugasnya juga sudah disiapkan. Termasuk nanti untuk mengakomodasi pendaftaran pencalonan anggota DPD. KPU menyebut tidak terjadi pengeluaran yang signifikan soal anggaran pengadaan kantor baru. Hal ini dikarenakan pembentukan kantor KPU di empat provinsi tersebut akan didukung oleh pemerintah daerah.