15 December 2022 17:25
Kejaksaan Negeri Siak, Riau menahan Direktur Utama CV Somad Group berinisial S. Tersangka menyalahgunakan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hasil pembayaran penjualan tandan buah segar (TBS) sawit dari pabrik PT Siak Prima Nusalima (SPN) senilai Rp1,9 miliar.
Sebagai Direktur Utama CV Somad Group, tersangka S seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan TBS sawit ke PT Siak Prima Nusalima. Namun, tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi pada 2011 dan 2012.
Atas perbatannya, tersangka S dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijerat hukum penjara selama lima tahun.