Ahli: Richard Eliezer Berpotensi Bebas

21 December 2022 18:33

Dua ahli hukum pidana yang memberikan pendapat pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berkeyakinan Richard Eliezer berpotensi bebas. Hal itu mengacu dalam pasal 48 KUHP.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 48 KUHP mengenai Daya Paksa atau overmacht menyebutkan:

"Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana".

Bharada E dinilai memiliki ketakutan, kecemasan, tidak berani menolak perintah, tidak memiliki daya untuk melakukan perlawanan, meski perintah yang diberikan pimpinan bukan lah perintah yang benar.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

(Yoga Adhitama)


Close Ads X
Close Ads X