Arif Rachman Mengaku Tidak Pernah Diperiksa Timsus Polri

2 December 2022 21:56

Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku tidak pernah diperiksa oleh tim khusus Polri terkait kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Arif saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

Arif juga menekankan tidak pernah diperiksa atau dipanggil dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik profesi. Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri itu mengklaim memiliki surat perintah penyelidikan Sprinlidik kasus pembunuhan brigadir yosua.

Namun, Arif tidak pernah diberikan kesempatan untuk memperlihatkan surat yang terbit pada 8 Juli 2022 atau bertepatan dengan hari tewasnya Brigadir Yosua. Sprinlidik tersebut diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Yoga Adhitama)