10 December 2022 10:00
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal dan menangkap dua tersangka. Dari hasil tambang ilegal, kedua pelaku berhasil menambang 1,8 kilogram emas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku R diduga telah melakukan kegiatan menampung emas tanpa izin sedang RW merupakan pembeli. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan target tindakan ilegal ini bukan hanya pada penambangnya, tapi juga ada pada pembelinya. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penambangan emas ilegal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni emas murni yang siap dilebur untuk dijadikan perhiasan dengan total berat 1,8 kilogram dan uang tunai Rp550 juta.