NEWSTICKER

6 Terdakwa Obstruction of Justice Bacakan Nota Pembelaan Hari ini

3 February 2023 09:58

Sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk babak nota pembelaan (pleidoi), Jumat (3/2/2023).

Sidang enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar di dua ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, di ruang utama akan dilakukan untuk sidang pleidoi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Sementara di ruang tiga akan digelar sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi bagi tiga terdakwa tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Sebelum sidang nota pembelaan (pleidoi), jaksa telah membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J.

Chuck didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan serta Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.