5 August 2023 22:50
Orang tua Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88 anti teror yang tewas tertembak senpi rakitan milik senior, mendatangi bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut. Mereka meminta penanganan kasus penembakan Bripda Ignatius ditarik dari Polres Bogor ke Bareskrim Polri.
Orang tua Bripda Ignatius, Y Pandi mengaku kecewa dengan pernyataan polisi yang menyatakan kasus kematian Bripda Ignatius karena kelalaian. Pihak keluarga yakin berdasarkan gelar perkara yang digelar Polres Bogor terbukti bahwa penembakan tersebut telah direncanakan.
"Menurut kami dari gelar perkara yang digelar Polres Bogor, sudah jelas pelaku telah mengisi senpi (dengan peluru) di dalam tasnya, kemudian tidak lama anak Kami dipanggil, dan anak Kami menjadi korban," ungkap orang tua Bripda Ignatius, Y Pandi dalam program Primetime News, Sabtu (5/8/2023).
Pandi kecewa dengan alasan penyebab kematian anaknya karena kelalaian serta tidak memasukkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam penyidikan. Hal itu dinilai melukai perasaan mereka.
"Pada laporan Polres Bogor tidak mencantumkan (Pasal) 340," jelas Pandi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.