PN Jaksel Batal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

3 August 2023 18:34

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal menyita rumah anak Presiden Seokarno, Guruh Soekarnoputra. Pembatalan disebabkan banyaknya massa yang menjaga rumah tersebut.

Awalnya rumah Guruh di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan disita pagi ini, Kamis, 3 Agustus 2023. Namun batal dilakukan.

Guruh menyebut kasus ini sudah bergulir sejak 2011 lalu. Diawali dengan perkara pinjam meminjam. Ia juga menyebut kasus ini berkaitan dengan mafia tanah dan mafia peradilan.

"Banyak terdapat cacat hukum di pihak lawan. Sebenarnya kami berada di pihak yang benar," ujar Guruh.

Guruh mengaku pihaknya terzalimi. Dia tidak akan tinggal diam dan akan memberantas para mafia yang ingin mengganggunya.

"Terutama dalam hal ini mafia peradilan, mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)