27 October 2017 18:54
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) no 2 tahun 2008 mengatur tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak. Dalam aturan tersebut memproduksi maupun mendirikan gudang harus memiliki izin khusus.