12 January 2018 15:39
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi KTP elektronik atau KTP-el.