13 November 2017 09:01
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Begitu kata Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu artinya negara wajib hukumnya melindungi setiap jengkal tanah yang masuk wilayah teritorial Indonesia plus warga negara yang tinggal di dalamnya.