15 July 2016 22:48
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan penghapusan sanksi denda ini hanya berlaku selama satu bulan, Jumat (15/7/2016).