24 April 2018 15:53
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Setnov dan JPU sama-sama meminta waktu untuk mengajukan banding atau tidak. Langkah setnov tersebut dinilai khawatir dengan apa yang terjadi pada Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.