KPK Tak Terapkan Pidana Korporasi pada Garuda Indonesia

23 January 2017 23:12

Kasus yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipastikan bersifat personal karena KPK tidak dapat menjerat pidana korporasi kepada Garuda Indonesia. 



Close Ads X
Close Ads X