KPK Tak Terapkan Pidana Korporasi pada Garuda Indonesia
23 January 2017 23:12
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kasus yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dipastikan bersifat personal karena KPK tidak dapat menjerat pidana korporasi kepada Garuda Indonesia.