8 June 2017 20:19
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dari GKR Hemas dan Farouk Muhammad terkait legalitas pimpinan DPD. Anggota DPD RI Delis Jukarson Hehi menganggap putusan ini bukan soal menang atau kalah, dan diharapkan Anggota DPD yang lain bisa menerima keputusan yang ada.