Miryam akan Ajukan Praperadilan

2 May 2017 10:50

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan KTP eletronik, Miryam S Haryani ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Politisi Hanura itu menjalani penahanan selama 20 hari pertama dalam tahap penyidikan. Pengacara Miryam rencananya akan mengajukan praperadilan.



Close Ads X
Close Ads X